Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Pengkayaan jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dilakukan pada seluruh areal diluar ruang terbuka, guna mengembalikan struktur vegetasi mendekati aslinya. (2) Pengkayaan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui penaburan biji dan penanaman anakan pohon terutama dari jenis asli yang mempunyai nilai konservasi sebagai pakan satwa, penanaman tumbuhan sisipan terutama pada tempat berlindung/bersarangnya satwa atau pada lokasi yang tidak terdapat kecukupan jenis dan populasi untuk memperkaya dan meningkatkan keragaman spesies. (3) Pengkayaan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus didahului dengan pembersihan permukaan tanah, pengolahan/pendangiran tanah pada lokasi rencana penaburan dan atau penanaman.
