Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dilakukan pada ruang terbuka dan tidak bervegetasi. (2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan: a. persiapan lapangan; b. pengadaan bibit; c. penanaman; d. pemeliharaan; dan e. pengendalian jenis pengganggu. (3) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dalam rangka mengembalikan penutupan lahan sehingga mendekati kondisi aslinya melalui penanaman jenis tumbuhan asli setempat atau pernah tumbuh secara alami. (4) Kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/Menhut-V/2004 tentang Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
