PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP...
Pasal 4
BAB 3 — SANKSI
(1) Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan pidana, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelangggaran Kode Etik dijatuhi sanksi atau hukuman. (2) Sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. sanksi moral; b. sanksi disiplin.
