Pasal 3
BAB 2 — KODE ETIK
Setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan wajib mentaati Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan, yaitu :
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Taat dan patuh pada sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
Bekerja dengan jujur, tanggung jawab, ikhlas, disiplin, visioner, adil, peduli, kerjasama dan profesional;
Memberikan teladan, komunikatif, obyektif, menjadi pelopor, dan berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Bersikap sederhana, sopan, tegar, teguh dan konsisten, menjaga harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta senantiasa meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan;
Saling membantu, menghormati, kooperatif dan saling mengingatkan dan menegur agar tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjunjung tinggi jiwa korsa rimbawan;
Selalu mengikuti dan memahami kebijakan pembangunan kehutanan nasional dan berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat serta melaksanakannya secara konsisten.
