Pasal 5
BAB 3 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berupa : a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (2) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Pejabat lain yang terkait dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau Pejabat lain yang ditunjuk melalui : a. forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil; b. upacara bendera; c. papan pengumuman.
