PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 34
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
(1) IUPJWA diberikan untuk jangka waktu : a. 2 (dua) tahun bagi pemohon perorangan; dan b. 5 (lima) tahun bagi pemohon badan usaha atau koperasi. (2) IUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya. (3) IUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya. (4) Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh kepala UPT, atau gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin usaha.
