PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 35
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
(1) IUPSWA diberikan untuk jangka waktu 55 (lima puluh lima) tahun. (2) IUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya.
(3) Perpanjangan IUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang diberikan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan.
