PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 33
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam berhak : a. melakukan kegiatan usaha sesuai izin; b. menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan d. memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara.
