PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 22
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
Dalam hal pemohon yang telah melunasi SPP-IIUPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Menteri menerbitkan IUPSWA selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemenuhan kewajiban.
