PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 21
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
Dalam hal waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) belum dipenuhi, Menteri mengeluarkan surat pembatalan persetujuan prinsip.
