PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 20
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) telah dipenuhi, Direktur Jenderal dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPSWA (SPP-IIUPSWA). (2) SPP-IIUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) hari kerja setelah diterimanya SPP-IIUPSWA. (3) IIUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan untuk usaha penyediaan sarana wisata alam. (4) Tata Cara Pembayaran IIUPSWA dan tarif IIUPSWA diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
