Pasal 23
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
Berdasarkan IUPSWA yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pemegang IUPSWA mempunyai kewajiban : a. merealisasikan pembangunan sarana wisata alam sesuai dengan RKT yang telah disahkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah IUPSWA diterbitkan; b. membayar Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Sarana Pariwisata Alam (PHUPSWA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal IUPSWA; d. menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah; e. merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan IUPSWA;
f. memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pembinaan kegiatan IUPSWA; g. memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik pemerintah; h. melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat dalam melaksanakan kegiatan IUPSWA sesuai izin yang diberikan; i. membuat laporan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam secara periodik kepada Menteri; dan j. menyusun dan menyerahkan rencana karya lima tahunan dan rencana karya tahunan. Paragaf 6 Pemberian IUPSWA di Taman Hutan Raya
