PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL...
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pekerjaan pengolahan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan agar tanah menjadi gembur sehingga perakaran tanaman dapat dengan mudah menembus tanah dan mendapat unsur hara yang diperlukan dengan baik, sehingga pertumbuhan tanaman dapat sesuai dengan yang diinginkan.
