PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL...
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pekerjaan perbaikan kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dimaksudkan agar kualitas tanah yang kurang subur bagi pertumbuhan tanaman mendapat perlakuan khusus antara lain: penggunaan mulsa, jerami dan bahan organik serta pemupukan.
