PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pekerjaan pembersihan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dari material sisa bencana alam dilakukan untuk memberi ruang tumbuh pada tanaman.
