PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN
Kegiatan persiapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi pekerjaan : a. pembersihan lahan; b. pengolahan tanah; dan c. perbaikan kesuburan tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id
