PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL...
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN
Revegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui tahapan kegiatan : a. persiapan lapangan; b. persemaian dan/atau pengadaan bibit; c. pelaksanaan penanaman; dan d. pemeliharaan tanaman.
