PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 12
BAB 3 — PELAPORAN
Ketentuan tentang laporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dalam hal wilayah tertentu berada di Kawasan Hutan Lindung, dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dalam hal wilayah tertentu berada di Kawasan Hutan Produksi.
