PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Ketentuan tentang pembinaan dan pengendalian pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada KPHL dan KPHP diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dalam hal wilayah tertentu berada di Kawasan Hutan Lindung, dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dalam hal wilayah tertentu berada di Kawasan Hutan Produksi.
