PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 11
BAB 3 — PELAPORAN
Kepala KPHL dan KPHP secara periodik membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu kepada: a. Bupati/Walikota dan Menteri, apabila wilayah kelola KPHL dan KPHP berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur dan Eselon I terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Gubernur dan Menteri, apabila wilayah kelola KPHL dan KPHP berada pada lintas Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dan Eselon I terkait.
