PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 15
BAB 3 — MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Materi penyuluhan kehutanan disajikan dalam bentuk: a. media cetak; dan/atau b. media elektronik. (2) Materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain meliputi leaflet, booklet, buku, folder, poster, baliho. (3) Materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi radio spot, film, tayangan televisi, sandiwara radio, iklan layanan masyarakat, cyber extention.
