PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 16
BAB 3 — MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Materi penyuluhan kehutanan disusun oleh institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan dan/atau penyuluh kehutanan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara. www.djpp.kemenkumham.go.id
