PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 14
BAB 3 — MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Pemilihan materi penyuluhan kehutanan didasarkan pada beberapa faktor, yaitu : a. keadaan wilayah sasaran; b. kebijakan dan program pemerintah; c. keadaan sosial ekonomi dan budaya; dan/atau d. keadaan perilaku, pendidikan, pengetahuan dan keterampilan sasaran.
