Pasal 13
BAB 3 — MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Materi peyuluhan kehutanan dalam bentuk teknologi tertentu merupakan materi yang berisi tentang teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat. (2) Materi peyuluhan kehutanan dalam bentuk teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi kegiatan eksplorasi, pemanfaatan invasive alien species (IAS), mikroba, materi genetik import, hasil rekayasa genetik dan biodiversity lainnya yang belum pernah dimanfaatkan serta penerapan teknologi pengendalian hama penyakit. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat rekomendasi dari Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan atas nama Menteri Kehutanan.
