PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9
Dalam hal penelitian dan pemeriksaan terhadap Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut.
