Pasal 8
Penelitian dan Pemeriksaan Kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah- langkah sebagai berikut :
- Terhadap Kerugian Negara yang meliputi kekurangan uang, surat berharga, dan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat pada saat diketahui adanya kejadian atau peristiwa dan meminta Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP);
- Khusus untuk Barang Milik Negara (BMN), tim Ad Hoc sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (4) menilai/menaksir serta MENETAPKAN besaran nilai kerugian negara, dengan Tatacara Penilaian Besaran Kerugian Negara Terhadap Barang Milik Negara sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kendaraan roda 2 dan roda 4.
- Kendaraan berumur sampai dengan 4 Tahun. Tatacara Penilaiannya : HP+HS - { (HP+HS) X Umur X 10 % } 2 2 2) Kendaraan yang berumur di atas 4 Tahun sampai dengan 7 Tahun. Tatacara Penilaiannya : Nilai Kendaraan = Harga Pembelian X 40 % 3) Kendaraan yang berumur di atas 7 Tahun Tatacara Penilaiannya : Nilai Kendaraan = Harga Pembelian X 20 % b. Barang Milik Negara (BMN) selain kendaraan roda 2 dan roda 4.
- BMN berumur 1 Tahun sampai dengan 2 Tahun, Tatacara Penilaiannya : Nilai BMN = HP – ( HP X Umur X 30 %) 2) BMN berumur di atas 3 sampai 5 Tahun, tatacara Penilaiannya : Nilai BMN = Harga Pembelian X 20 % 3) BMN berumur di atas 5 Tahun, Tatacara Penilaiannya : Nilai BMN = Harga Pembelian X 10 % Keterangan : HP : Harga Pembelian. HS : Harga SAMSAT yaitu harga yang ditetapkan oleh SAMSAT untuk kendaraan yang bersangkutan (yang ditetapkan pada tahun kendaraan hilang) Umur : Selisih antara tahun pembuatan/tahun pembelian dengan Tahun Kendaraan/BMN pada saat hilang. % : Nilai Penyusutan.
Meminta kepada Inspektur Jenderal bagi Instansi Pusat atau Kepala Satuan Kerja atas nama Inspektur Jenderal bagi Satuan Kerja di daerah untuk melakukan pemeriksaan terjadinya kerugian negara;
Melakukan pemeriksaan dan penelitian secara obyektif dan akurat untuk mencari kebenaran terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara; www.djpp.kemenkumham.go.id
Menentukan dengan cara bagaimana dan sejak kapan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara itu dilakukan;
Menentukan kedudukan pelaku sebagai apa dan berapa besarnya nilai kerugian yang diderita oleh negara;
Membuat catatan harian/kertas kerja pemeriksaan yang didukung dengan dokumen/data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai bahan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat data sebagai berikut : a. Peristiwa terjadinya kerugian negara; b. Nama/NIP, Pangkat dan Jabatan para pelaku/tersangka yang terlibat (khusus untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara); c. Unsur atau bobot kesalahan, kelalaian/kealpaan dari masing- masing pelaku yang terlibat (kemungkinan ada tanggungjawab renteng); d. Surat pengakuan para pelaku yang terlibat/ikut bertanggungjawab; e. Jumlah kerugian negara yang pasti; f. Keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kerugian negara.
Membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemberi tugas dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai pemeriksaan dan tembusan disampaikan kepada : a. Badan Pemeriksa Keuangan RI; b. Menteri C.q. Sekretaris Jenderal; c. Inspektur Jenderal; d. Pejabat Eselon I yang terkait; e. Kepala Biro Keuangan; f. Kepala Biro Kepegawaian; dan g. Kepala Biro Umum, (untuk barang milik negara). Format Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
Membuat/mengisi/menjawab Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara. Format Daftar Pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
Terhadap penaksiran kerugian Barang Milik Negara yang sudah dilaksanakan oleh TIM Ad Hoc tetap sah dan berlaku, selanjutnya di proses sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut- II/2013 dan peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi berbunyi sebagai berikut:
