Pasal 10
(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2),
Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat
PHPL
dan/atau
Sertifikat
LK
kepada
pemegang
izin
dan
melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai
bahan pembinaan dan/atau perpanjangan IUPHHK oleh Direktur
Jenderal.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1272
(3) Sertifikat PHPL bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/pemegang hak
pengelolaan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan
dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun sekali.
(4) Sertifikat LK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak
pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI
dengan modal investasi lebih dari Rp. 500.000.000.- (lima ratus
juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, pedagang ekspor, pemilik
hutan hak dan TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan
dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12
bulan sekali.
(5) dihapus.
(6) Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp.
500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan,
TDI dan industri rumah tangga/pengrajin berlaku selama 6 (enam)
tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveilance)
sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.
(7) Penilikan (surveilance) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (6), dapat dilakukan pada waktu bersamaan atau
terpisah atas biaya pemegang izin.
(8) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-
kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau
pemegang hak pengelolaan, luas area, lokasi, nomor keputusan
hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal
penerbitan, masa berlaku, dan nomor identifikasi sertifikasi.
(9) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sekurang-
kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin, luas
area, lokasi, nomor keputusan hak atau izin, nama perusahaan
LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku dan nomor identifikasi
sertifikasi, serta referensi standard legalitas.
(10)
Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan dan pemilik hutan
hak yang telah mendapat Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK,
berhak membubuhkan Tanda V-Legal sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri tersendiri.
(11) Pedoman penggunaan Tanda V-Legal diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 12 A ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1272
Pasal 12 A
(3) Pengelolaan informasi verifikasi legalitas kayu dilakukan oleh Unit
Informasi Verifikasi Legalitas Kayu / Licensing Information Unit
melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yang berkedudukan
pada Direktorat Jenderal.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
