Pasal 7
(5) Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK
dengan kapasitas sampai dengan 2.000 M3 per tahun, TDI, IUI
dengan modal investasi sampai dengan Rp. 500.000.000.- (lima
ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri
rumah tangga/ pengrajin dan pedagang ekspor, dapat mengajukan
verifikasi LK secara kelompok (group certification).
(6) Pembiayaan pendampingan dan verifikasi legalitas kayu periode
pertama oleh LP&VI yang pembebanan anggarannya pada
Kementerian Kehutanan terhadap pemilik hutan hak, Pemegang
IUPHHK-HTR,
IUPHHK-HKm,
IUPHHK-HD,
IUIPHHK
dengan
kapasitas sampai dengan 2.000 M3 per tahun, TDI, IUI dengan
modal investasi sampai dengan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta
rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah
tangga/pengrajin, pelaksanaannya dilakukan secara berkelompok
(group certification).
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
