Pasal 18
(1) S-PHPL atau S-LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, dan masih berlaku, maka masa berlakunya disesuaikan dengan ketentuan ini setelah melalui penilikan. (2) Terhadap pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, pemegang hak pengelolaan diwajibkan untuk memiliki S-PHPL selambat- lambatnya tanggal 30 Juni 2013 atau S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2013. (3) Kewajiban memiliki S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku bagi IUPHHK-HA/HT/RE yang izinnya telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak IUPHHK-HA/HT/RE diterbitkan. (4) Terhadap pemegang IUIPHHK diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2012. (5) Terhadap pemegang IUI dan TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor, pemegang IUPHHK- HKm/HTR/HD/HTHR, pemilik hutan hak serta TPT diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013. 7. Diantara Pasal 19 dan pasal 20, disisipkan satu Pasal Baru yaitu Pasal 19 A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 A Ketentuan sepanjang yang mengatur Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu terhadap hutan hak dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1272 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
