PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN,...
Pasal 16
BAB 6 — PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
Persyaratan penghunian Rumah Negara Golongan I sebagai berikut : a. Menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Kehutanan sesuai dengan tersedianya Rumah Jabatan; b. Mendapatkan surat ijin penghunian; c. Membuat surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan; d. Untuk Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni Rumah Susun yang ditetapkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
