PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN,...
Pasal 17
BAB 6 — PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
Persyaratan penghunian Rumah Negara Golongan II sebagai berikut : a. Berstatus pegawai negeri; b. Mendapatkan surat ijin penghunian; c. Membuat surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan; d. Belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas Rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan yang berlaku; e. Tidak sedang menghuni Rumah Negara Golongan II lainnya atau Rumah Negara Golongan III atas nama suami isteri; f. Untuk Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni yang ditetapkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
