PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN,...
Pasal 15
BAB 6 — PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
(1) Penghunian Rumah Negara oleh pejabat atau pegawai negeri dilakukan berdasarkan surat ijin penghunian yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk Rumah Negara Golongan I lingkup Kementerian Kehutanan di Pusat dan Rumah Negara Golongan II di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis;
b. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk Rumah Negara Golongan I pada Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan; c. Direktur Jenderal Cipta Karya untuk Rumah Negara Golongan III.
