Pasal 28
BAB 6 — PENGENDALIAN
(1) Pengendalian dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. (2) Pemantauan dan evaluasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. mengumpulkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan UPPK secara terus menerus atau berkala; dan b. melakukan evaluasiterhadap pelaksanaan pembangunan UPPK sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan dan mengidentifikasi hambatan serta solusi pemecahannya. (3) Pengendalian pembangunan UPPK dilakukan oleh kelompok tani hutan, instansi penyelenggara penyuluhan kehutanankabupaten/kota, instansi koordinasi penyuluhan provinsi dan Badan P2SDM Kehutanan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cara: a. Penyuluh menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan. b. Laporan disampaikan kepada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dan/atau dinas kehutanan kabupaten/kota. c. Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dan/atau dinas kehutanan kabupaten/kota menyampaikan laporan pengendalian tahunan pembangunan UPPK dan laporan pengendalian akhir pembangunan UUPK kepada badan koordinasi penyuluhan/dinas kehutanan provinsi dengan tembusan ke Badan P2SDM Kehutanan.
