PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT...
Pasal 29
BAB 6 — PENGENDALIAN
(1) Format laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan UPPK oleh penyuluh kehutanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (2) Format laporan pengendalian tahunan pembangunan UPPK oleh Badan Pelaksana Penyuluhan/Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVPeraturan Menteri ini. (3) Format Laporan Pengendalian akhir pembangunan UUPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
