PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 27
BAB 3 — PENATAAN BATAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengukuran batas dan pemasangan tanda batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
