PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 26
BAB 3 — PENATAAN BATAS
(1) Pemasangan tanda batas diutamakan pada trayek batas kawasan hutan yang rawan perambahan dan areal yang berbatasan langsung dengan hak-hak pihak ketiga. (2) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian kawasan hutan yang: a. berbatasan langsung dengan permukiman; b. berbatasan langsung dengan hak atas tanah pihak ketiga; c. berbatasan langsung dengan areal yang dibebani izin; d. berbatasan langsung dengan jalan atau berpotongan dengan jalan; atau e. enclave dalam kawasan hutan. (3) Lorong batas dibuat sesuai dengan skala prioritas baik teknis maupun ekonomi.
