PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 28
BAB 3 — PENATAAN BATAS
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dilakukan pembuatan Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000 yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas.
