PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Sekolah, Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan SMK Kehutanan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah diperlukan.
