PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekolah, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar SMK Kehutanan sesuai bidang tugasnya.
