PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Sekolah, Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan SMK Kehutanan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
