PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan SMK Kehutanan wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
