PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan SMK Kehutanan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya kepada Kepala Sekolah, dan selanjutnya Kepala Subbagian Tata Usaha menyusun Laporan SMK Kehutanan.
