Pasal 13
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) menerbitkan S-PHPL kepada pemegang IUPHHK- HA/HT/RE/ pemegang Hak Pengelolaan yang telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kinerja. (2) Dalam hal hasil penilaian berpredikat “Buruk” pemegang izin diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL. (3) Dalam hal hasil penilaian berpredikat “Buruk” berada pada kriteria prasyarat, kriteria produksi, kriteria ekologi dan kriteria sosial, tetapi memenuhi legalitas kayu, LP-PHPL menerbitkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). (4) Penerbitan S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan apabila LP-PHPL telah terakreditasi dan ditetapkan sebagai LVLK. (5) Kriteria hasil penilaian berpredikat “Buruk” yang masih diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
