PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) Deklarasi Kesesuaian Pemasok bagi TPT, industri rumah tangga/pengrajin dan pemilik hutan hak masa berlakunya sama dengan masa berlakunya dokumen angkutan yang digunakan. (2) Untuk menjaga kredibilitas deklarasi kesesuaian pemasok sewaktu- waktu dapat dilakukan Inspeksi Acak oleh Pemerintah atau pihak ketiga yakni Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang ditunjuk Pemerintah atas biaya Pemerintah. (4) Dalam hal penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok ditemukan atau patut diduga adanya ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran dari salah satu deklarasi tersebut di atas maka dilakukan Inspeksi Khusus oleh Pemerintah atau LVLK yang ditunjuk oleh Pemerintah atas Biaya Pemerintah.
