PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diterbitkan dengan kategori “Memenuhi” standar verifikasi legalitas kayu. (2) Dalam hal hasil Verifikasi “Tidak Memenuhi” pemegang izin diberikan kesempatan memenuhi standar verifikasi legalitas kayu.
