PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 21
BAB 2 — Lokasi dan Keadaan Fisik. BAB III Pelaksanaan:
Laporan hasil penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, untuk: a. penilaian dan penetapan areal kerja untuk penataan batas izin pemanfaatan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK; b. proses penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan untuk penataan batas persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan.
