PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 20
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan penataan batas, wajib membuat dan menyampaikan laporan hasil penataan batas kepada Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan. (2) Pembuatan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Balai. (3) Laporan hasil penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika:
