PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 22
BAB 2 — Lokasi dan Keadaan Fisik. BAB III Pelaksanaan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 19, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
