Pasal 17
BAB 3 — PENATAAN BATAS AREAL KERJA
Penulisan huruf dan nomor pal batas: a. pada sisi pal batas yang menghadap areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip atau pengelola kawasan hutan ditulis inisial maksimal tiga huruf nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK yang bersangkutan; b. penomoran pal batas ditulis di bawah inisial nama singkatan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK yang bersangkutan; c. dalam hal pal batas berupa batas luar dan/atau batas fungsi, nama singkatan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan nomor pal batas berada di bawah inisial dan nomor batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan.
