PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 18
BAB 3 — PENATAAN BATAS AREAL KERJA
Perubahan trayek batas dapat dilakukan di lapangan akibat adanya hak- hak pihak ketiga yang belum tercantum pada rencana penataan batas dan instruksi kerja.
